Makin Mudah, Kini Poligami Bisa Diajukan Via Online, Tapi Syarat Mutlak dari Istri Harus Dikantongi
Desember 15, 2019
Edit
Loading...
Loading...
Seiring dengan perkembangan teknologi, semua akses dan pengajuan kini bisa dilakukan secara online.
Kini pengajuan proses poligami bisa dilakukan secara online.
Diberitakan sebelumnya, selain proses poligami, proses perceraian juga bisa diakukan secara online.
Dalam hal ini, proses pemohon bisa dipangkas, sehingga semakin ringkas dalam prosesnya.
Selain menggugat cerai melalui online, kini dengan berkembangnya teknologi, suami yang ingin ajukan poligami pun tak perlu mondar mandir ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Sebab, pengajuan poligami pun bisa melalui E-Litigasi.
Namun tenang, bagi istri yang tak mengetahui suaminya secara diam-diam mengajukan poligami online tak perlu khawatir.
Karena nanti istri menjadi termohon.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas PA Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Dikabulkan atau tidak. Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.
Istri harus rela
Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online. Ada beberapa tahap yang tidak bisa dilalui secara online. Sebelum disidangkan, Pengadilan Agama (PA) Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.
"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri.
Contoh bila istri menyetujui namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Humas PA Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.
Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.
Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.
Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.
"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.
Sumber : Tribunmadura.com
Kini pengajuan proses poligami bisa dilakukan secara online.
Diberitakan sebelumnya, selain proses poligami, proses perceraian juga bisa diakukan secara online.
Dalam hal ini, proses pemohon bisa dipangkas, sehingga semakin ringkas dalam prosesnya.
Selain menggugat cerai melalui online, kini dengan berkembangnya teknologi, suami yang ingin ajukan poligami pun tak perlu mondar mandir ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Sebab, pengajuan poligami pun bisa melalui E-Litigasi.
Namun tenang, bagi istri yang tak mengetahui suaminya secara diam-diam mengajukan poligami online tak perlu khawatir.
Karena nanti istri menjadi termohon.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas PA Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Dikabulkan atau tidak. Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.
Istri harus rela
Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online. Ada beberapa tahap yang tidak bisa dilalui secara online. Sebelum disidangkan, Pengadilan Agama (PA) Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.
"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri.
Contoh bila istri menyetujui namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Humas PA Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.
Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.
Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.
Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.
"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.
Sumber : Tribunmadura.com
Loading...
